Rudi Kartadiredja Newbie - My Writing Spot
Indokrasi

25 September 2014, Kondisi di Indonesia, dengan adanya keterikatan atas kebutuhan, keterikatan dengan organisasinya, dan lain lain manusia tidak dapat secara tegas dan jelas memberikan penilaian berdasarkan nurani nya. Dengan sisitim demokrasi di Indonesia pembentukan kebijakan anggota dewan terikat dengan partainya, bahkan anggota dewan tanpa prilaku gentleman adalah hal lumrah, wajar, biasa. Padahal
Perilaku buruk bisa berubah jadi prilaku baik, dengan tidak mengijinkan dan me wajar kan nya
Untuk mempertahankan dan atau membangun kekuasaan organisasi berbentuk partai politik mengikat kader-kader nya untuk mengikuti kebijaksanaan yang sudah dibentuk para penguasa partai sesuai kepentingan partai nya.
DIsebutkan Dalam undang undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik Bab 1,Pasal 1
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jelas bahwa partai politik mendahulukan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, karena anggota disebutkan di awal sebelum masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga jelas pula bahwa partai politik wajar jika lebih membela anggota nya dimana dan institusi partainya.
Partai Politik adalah bagian dari bangsa, dengan sistim demokrasi partai harus lebih dari satu, sehingga pengelompokkan berdasarkan partai tidak dapat dihindari, tetapi itulah yang membuat terjadinya pebedaan yang menjurus pada pengelompokkan dalam masyarakat, yang membuat masing masing partai membuat argumentasi sesuai dengan kepentingan dan kondisi partai.
Berdasarkan hal diatas penulis sumbang saran perubahan sistim demokrasi Indonesia menjadi sistim yang lebih diperbaiki sebutlah sistim Indokrasi, mengingat kondisi saat ini penerapan Indokrasi sepertinya sangat tepat, karena saat ini Indonesia sudah menentukan perangkat pelaksana Negara yaitu antara lain pemerintah, DPR, MPR dan lainnya untuk 5 tahun ke depan. Perangkat yang ada saat ini dapat menjadi pengelola transisi perubahan sistim demokrasi ke sistim Indokrasi dimana Sistim Indokrasi
Tidak mengenal organisasi partai politik
Tidak mengenal yang terhormat anggota Majelis perwakilan rakyat
Tidak mengenal yang terhormat anggota Dewan perwakilan rakyat
Tanpa adanya partai politik tidak ada pengelompokan dalam Negara Indonesia sehingga tidak ada penerapan idiologi yang berbeda beda dalam satu negara .
Tanpa adanya yang terhormat anggota DPR MPR yang ada hanyalah wakil rakyat yang benar benar sebagai wakil rakyat yang sama kedudukannya dengan rakyat, tidak lebih terhormat dari rakyat itu sendiri mengingat mereka hanya orang-orang yang dititipi pendapat dari rakyat Indonesia menurut daerah nya.
Dengan tiadanya partai politik rakyat dapat memilih siapapun para bakal calon wakil rakyat dari rakyat dengan kriteria-kriteria khusus yang dibuat oleh pelaksana transisi, misalnya kriteria usia, pendidikan, bebas tindak kriminal dan lainnya
Perilaku buruk bisa berubah jadi prilaku baik, dengan tidak mengijinkan dan me wajar kan nya
Untuk mempertahankan dan atau membangun kekuasaan organisasi berbentuk partai politik mengikat kader-kader nya untuk mengikuti kebijaksanaan yang sudah dibentuk para penguasa partai sesuai kepentingan partai nya.
DIsebutkan Dalam undang undang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik Bab 1,Pasal 1
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jelas bahwa partai politik mendahulukan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, karena anggota disebutkan di awal sebelum masyarakat, bangsa dan Negara, sehingga jelas pula bahwa partai politik wajar jika lebih membela anggota nya dimana dan institusi partainya.
Partai Politik adalah bagian dari bangsa, dengan sistim demokrasi partai harus lebih dari satu, sehingga pengelompokkan berdasarkan partai tidak dapat dihindari, tetapi itulah yang membuat terjadinya pebedaan yang menjurus pada pengelompokkan dalam masyarakat, yang membuat masing masing partai membuat argumentasi sesuai dengan kepentingan dan kondisi partai.
Berdasarkan hal diatas penulis sumbang saran perubahan sistim demokrasi Indonesia menjadi sistim yang lebih diperbaiki sebutlah sistim Indokrasi, mengingat kondisi saat ini penerapan Indokrasi sepertinya sangat tepat, karena saat ini Indonesia sudah menentukan perangkat pelaksana Negara yaitu antara lain pemerintah, DPR, MPR dan lainnya untuk 5 tahun ke depan. Perangkat yang ada saat ini dapat menjadi pengelola transisi perubahan sistim demokrasi ke sistim Indokrasi dimana Sistim Indokrasi
Tidak mengenal organisasi partai politik
Tidak mengenal yang terhormat anggota Majelis perwakilan rakyat
Tidak mengenal yang terhormat anggota Dewan perwakilan rakyat
Tanpa adanya partai politik tidak ada pengelompokan dalam Negara Indonesia sehingga tidak ada penerapan idiologi yang berbeda beda dalam satu negara .
Tanpa adanya yang terhormat anggota DPR MPR yang ada hanyalah wakil rakyat yang benar benar sebagai wakil rakyat yang sama kedudukannya dengan rakyat, tidak lebih terhormat dari rakyat itu sendiri mengingat mereka hanya orang-orang yang dititipi pendapat dari rakyat Indonesia menurut daerah nya.
Dengan tiadanya partai politik rakyat dapat memilih siapapun para bakal calon wakil rakyat dari rakyat dengan kriteria-kriteria khusus yang dibuat oleh pelaksana transisi, misalnya kriteria usia, pendidikan, bebas tindak kriminal dan lainnya
- Tahap awal pemilihan bakal calon wakil rakyat dilaksanakan oleh bakal calon wakil rakyat itu sendiri dengan mengumpulkan dukungan beserta bukti, misalnya tanda tangan, copy identitas pemilih, foto pemilih dan bakal calon, keterangan bebas tindakan criminal, keterangan bukan tersangka pidana dll.
- Pada tahap ini setiap rakyat dapat memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal calon wakil rakyat, dan para bakal calon wakil rakyat boleh memiliki dukungan dari rakyat yang sama misalnya bakal calon A didukung oleh Bpk.Z, bakal calon B boleh memiliki dukungan dari Bpk.Z, karena bakal calon akan diadu kemudian ketika pemilihan menjadi calon.
- Bakal calon dapat memperoleh dukungan dengan mempromosikankan dirinya di pasar, lembaga pendidikan, tempat ibadah dan dimanapun tempat berkumpul masyarakat, dengan langsung berinteraksi langsung dengan rakyat.
- Bakal calon dapat memperoleh dukungan menggunakan media sosial dengan cara penghitungan berbeda dari dukungan interaksi langsung.
- Bakal calon dilarang menggunakan media promosi biaya tinggi, misalnya media televisi
- Bakal calon mengumpulkan dukungan tanpa mendapat bantuan dana dari pemerintah, dengan harapan bakal calon tersebut sudah layak uji merupakan orang yang bisa mengatur ( memanage ) dirinya sendiri dan meluangkan waktu untuk rakyat
- Bakal calon boleh mendapat sumbangan dari donatur yang berdomisili di daerah pilihan, bukan dari daerah lain, misalnya daerah Sumatra Selatan tidak dapat menerima donatur dari donatur Jakarta dimana perolehan sumbangan di laporkan ke publik
- Bakal calon merupakan anggota masyarakat yang terbukti berdomisili di daerah pemilihan, tidak merupakan anggota masyarakat dari daerah lain
Sebelumnya telah ditentukan
Batas minimal dukungan berbanding jumlah pemilih, misalnya batas minimal 40% dari jumlah pemilih
Batas Jumlah bakal calon yang dapat menjadi calon wakil rakyat, misalnya minimal 2 orang dan maksimal 7 orang dari tiap daerah pemilihan
Tahap berikutnya setelah persyaratan lengkap dan batas dukungan terpenuhi, pihak transisi melalui KPU atau melalui KPU dan anggota DPR melakukan seleksi untuk meloloskan para calon wakil rakyat
Setelah seleksi, dilaksanakan dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat di daerah masing masing.
Jika sistim Indokrasi dilaksanakan, tidak akan terjadi masalah jika kemudian pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih langsung oleh Wakil Rakyat terpilih, karena wakil rakyat terpilih sudah memperoleh legitimasi melalui proses pemilihan Indokrasi. Yang terjadi sekarang rakyat tidak mengnal bahkan tidak tahu bahwa mereka memiliki wakil di permerintahan atau di DPR MPR.
Sistim Indokrasi diatas tentunya kurang sistimatis dan detail, karena hanya merupakan sketsa saja, tentunya banyak sosok Indonesia yang lebih berpengalaman yang dapat mengembangkan nya.
Penulis adalah bukan siapa-siapa, tidak bermaksud mengembangkan opini negatif, mohon maaf sebesar besarnya jika hal-hal tertulis diatas kurang tepat dan atau salah
Penulis hanya berharap sumbang saran dapat membuat para pengelola bangsa Indonesia dapat benar benar menjalankan fungsinya untuk membuat bangsa ini menjadi bangsa besar dengan rakyat yang santun, berkeadilan dan sejahtera
Demokrasi

Berikut Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli (sumber : Wikipedia bahasa Indonesia)
Abraham Lincoln
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
Charles Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.